Wednesday 16 January 2013

Cara Menggunakan Internet

Cara Menggunakan Internet Yang Baik

Siapa sih yang belum tahu cara menggunakan internet? Semua orang pasti sudah tahu bahkan sudah terbiasa menggunakan internet 
cara menggunakan internet

Tapi.. ini sebagai share saja, siapa tahu ada yang masih mencari informasi tentang cara menggunakan internet. Jadi informasi yang akan diberikan di artikel ini mudah mudahan bisa bermanfaat.
jika anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut read more

Tuesday 15 January 2013

Penerapan Pasal 332 KUH.Pidana

Membawa Lari Perempuan yang Belum Dewasa


Sejak zaman tradisional hingga era media sosial facebook dan twitter, kejahatan melarikan perempuan di bawah umur terus terjadi. Yurisprudensi zaman Belanda dan kasus-kasus hukum yang belakangan terjadi memperlihatkan tindak pidana ini gampang menjerat orang dan relatif mudah dibuktikan.

Ada yang merumuskan tindak pidana ini sebagai ‘melarikan perempuan di bawah umur’. Ada juga yang memakai frasa ‘melarikan perempuan yang belum dewasa’. Apapun istilahnya, yang pasti dalam rumusan itu ada perbuatan melarikan seorang perempuan yang usianya belum mencapai usia dewasa. Kejahatan schaking itu diatur dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP. Tindak pidana ini adalah delik aduan. Secara leksikal, schakingberasal dari kata kerja schaken yang berarti (S. Wojowasito, 1997: 563) ‘menculik gadis atau wanita’.

Dalam pasal 332 ayat (1) ke-1, diancam hukuman maksimal 7 tahun barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Pasal 332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi 9 tahun jika perbuatan membawa lari perempuan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Menurut Andi Hamzah (2009: 30), bagian inti delik pasal 332 ayat (1) adalah (a) Membawa pergi seorang perempuan di bawah umur; (b) Tanpa izin orang tua atau walinya; (c) Dengan kemauan perempuan itu sendiri; (d) Dengan maksud untuk memiliki perempuan itu, baik dengan perkawinan maupun di luar perkawinan; dan (e) Dengan mempergunakan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.

Pasal 332 : (1) dihukum karena melarikan perempuan :
1e. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, etapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu tidak dengan nikah ( K. U. H. P. 91-2e,337).

2e. Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, barang siapa melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah, (K. U. H. P. 35, 89, 330 s,337).

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.

(3) Pengaduan itu dilakukan :
a. Jika pada waktu dilarikan perempuan itu belum dewasa, oleh perempuan itu sendiri, atau oleh orang yang harus memberi izin padanya, kalau ia hendak kawin ; (K. U. H. P. 72).
b. Jika ia pada waktu dilarikan sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.

(4) Jika orang yang melarikan kawin dengan yang dilarikan, dan nikah itu tak'luk kepada Kitab Undang-undang Hukum Sipil, maka tidak akan dijatuhkan hukuman sebelum perkawinan itu dibatalkan oleh hakim (K. U. H. P. 72 s, 81, 335, 337).

media penyimpanan awan

Istilah penyimpanan awan atau cloud storage mungkin masih terbilang asing di telinga masyarakat indonesia karena istilah ini memang terbilang cukup baru. istilah ini digunakan untuk menyimpan data-data kita yang berupa gambar/foto, musik, video di awan. nah lho lalu apa maksudnya penyimpanan awan ?? tenang saja sobat itu hanya istilah saja ga usah dibuat pusing, intinya penyimpanan awan (cloud storage) adalah penyimpanan online jadi penyimpanan awan sama saja dengan penyimpanan online. 
Sebenarnya dengan menggunakan penyimpanan awan ini semuanya terasa lebih mudah dan efisien, mengapa ?? karena dengan menggunakan penyimpanan awan memori yang ada di phone atau laptop kita akan memiliki ruang lebih luas karena data2 nya kita simpan di awan. 
oleh karena itu ketika ada orang yang berucap "saya meletakkan data-data saya di awan" gak usah bingung. jadi dengan menyimpan data-data kita di awan semuanya insya allah akan terasa jadi lebih mudah.
salah satu media penyimpanan awan adalah Dropbox ia adalah salah satu media yang menyediakan cloud storage dimana pengguna bisa menyimpan datanya disana sampai 2Gb. dan dropbox ini kompatibel dengan windows, Mac, Blackberry, Android, dll. lumayan bukan ?? ketika memory dalam handphone kita sudah limit maka kita masih bisa menggunakan penyimpanan awan yang disedikan oleh dropbox. Untuk melihat jenis-jenis media penyimpanan awan lainnya, anda bisa mengklik disini


Wednesday 9 January 2013

KEGUNAAN INTERNET


KEGUNAAN INTERNET

Internet sebagai sumber informasi tentang hal apapun tentu akan sangat membantu kehidupan masyarakat. Bagi mereka yang bekerja di bidang pendidikan, bidang literasi, atau bidang kesenian, bisa mencari berbagai informasi dari internet. Keberadaan internet bisa mempermudah atau mempercepat suatu pekerjaan. Misalnya, ada suatu data dari satu kantor yang harus diserahkan pada kantor lain, penyerahan ini bisa memanfaatkan media surat elektronik (email) yang tentunya menggunakan internet. Dalam hal pergaulan, internet juga punya peranan yang sangat besar. Banyaknya forum dan jejaring sosial saat ini yang bisa membantu siapa saja untuk menambah pergaulan. Ini juga merupakan salah satu manfaat internet bagi masyarakat. Manfaat jejaring sosial juga tak hanya menambah pergaulan, namun juga mempererat pertemanan dan membuat kita berlatih untuk bersosialisasi lebih baik.
Telah terhitung pengguna internet di dunia. Penggunaan facebook di Indonesia dapat mencapai 30,1 juta orang di dunia, dan merupakan pengguna jejaring social no 2 terbesar di Asia. Pengguna bloger dapat mencaai 2,7 juta orang di Indonesia. Penggunaan handphone (telephon genggam) yang memiliki aplikasi internet sudah umum di gunakan oleh masyarakat di dunia. Jadi mau kapanpun, dimanapun dan saatapapun mereka juga dapat mengakses internet dengan mudah dan cepat.  Beberapa pelajar di Indonesia sering menggunakan blog untuk menyalurkan ide mereka ke public. Mereka dapat memposting tentang kota mereka, atau hal-hal baru yang mereka ketgahui. Penggunaan jasa layanan internet tidak memandang status. Setiap orang dapat menggunakan jasa tersebut.
            Bukan hanya pelajar saja, tetapi masyarakat juga dapatmenggunakan jasa layanan intenet. Seperti contoh dalam mengakses penyediaan jasa ayanan rumah sakit yang dapat diakses melalui internet (e-health). Pengertian e health adalah pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) komputer, dengan adanya e health layanan kesehatan dapat dilakukan oleh siapa saja dan siapa saja.  Secara luas e health dapat diartikan bidang pengetahuan baru yang merupakan persilangan dari informasi medis, kesehatan public, dan usaha, berkaitan dengan jasa pelayanan dan informasi kesehatan yang dipertukarkan atau ditingkatkan melalui saluran internet dan teknologi. Dengan adanya e health diharapkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai pencegahan penyakit, serta peningkatan pelayanan dan pengurangan biaya kesehatan.
            Layanan jasa internet juga dapat diakukan dalam berbagai kegiatan social. Seperti contoh, apakah anda masih mengingat kasus Prita Mulyasari yang melanggar UUTE. Dalam hal ini Prita menuliskan sebuah kalimat yang menunjukkan kekesalannya terhadap Rumah Sakit Internasional Omni. Pasar pengguna facebook merasa kasihan terhadap nasib Prita, oleh karena itu mereka menggunakan layanan jasa internet untuk membebaskan prita melalui KOIN UNTUK PRITA, yang bertujuan untuk mengumulkan denda sebanya Rp 204 juta . Hal serupa juga dialami oleh pembebasan Bbit Chandra

Undang-Undang Informasi TIK


                                                                          BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Ketentuan dan aturan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi perhatian semua orang dalam upaya menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Aturan yang tegas telah dikeluarkan pemerintah, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UU HC) ,dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkhusus pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang ini sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan internet yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengguna teknologi informasi dan komunikasi diharuskan untuk berhati-hati, karena adanya pasal-pasal dan sanksi yang mengatur penggunaan informasi secara tegas.
                                                                            
1.2  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.2.1        Untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Bpk. Ricky Nelson Sihite, S.E,M.SE sebagai Dosen Pengampu di PGSD III A dengan tepat waktu.
1.2.2        Menambah wawasan pengetahuan kita mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga kita sebagai calon guru juga dapat memahami pentingnya untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik di dalam kehidupan sehari-hari.







BAB II
PEMBAHASAN
                                               
2.1 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pada tanggal 21 April 2008 lalu, pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 tahun 2008. Undang-undang ini sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan internet yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Etika dan moral dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik perlu dipahami agar terhindar dari pelanggaran yang diatur oleh UU ITE.
Menurut UU ITE No. 11 tahun 2008, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas, pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik (e-mail), telegram, telecopy atau sejenisnya yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Saat ini dikenal hukum cyber atau hukum telematika yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi  adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang terdiri dari :
·         Bab I ( pasal 1 – 2)
Tentang istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya laku undang-undang ini.



·         Bab II ( pasal 3– 4)
Tentang asas dan tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
·         Bab III (pasal 5 – 12)
Tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah, tentang Tanda Tangan Elektronik.
·         Bab IV (pasal 13 – 16)
Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
·         Bab V ( pasal 17-22)
Tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik ataupun
Privat, tentang Penyelenggara Agen Elektronik.
·         Bab VI (pasal 23 – 26)
Tentang Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan Intelektual.
·         Bab VII (pasal 27 – 37)
Tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·         Bab VIII ( pasal 38 – 39)
Tentang penyelesaian sengketa dalam Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
·         Bab IX (pasal 40 – 41)
Tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang peran masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
·         Bab X (pasal 42 – 44)
Tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ini, tentang Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

·         Bab XI ( pasal 45-52)
Tentang ketentuan pidana.
·         Bab XII ( pasal 53)
Tentang ketentuan peralihan.
·         Bab XIII ( pasal 54)
Tentang ketentuan penutup.

Undang-undang yang memuat 54 pasal inilah yang mengatur semua penggunaan informasi, transaksi elektronik, upaya hukum, dan sanksi. Asas dan tujuan dari UU ITE ini diatur dalam Pasal 3 yang menyatakan :
“Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.”

2.1.1        Perbuatan yang dilarang
Untuk mengatur secara tegas tentang informasi dan transaksi elektronik, terdapat perbuatan yang dilarang, yang dicantumkan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 UU ITE No. 11 tahun 2008. Berikut kutipannya.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) Menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) Menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) Mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

Pasal 31
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.

Pasal 33
Setiap orang dilarang:
(1) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

2.1.2        Ketentuan pidana pelanggaran ITE
Ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47. Berikut uraiannya.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46
Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah upaya pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan berbagai teknologi informasi dan komunikasi. Etika dan moral dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik perlu dipahami agar terhindar dari pelanggaran yang diatur oleh UU ITE. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengguna teknologi informasi dan komunikasi diharuskan untuk berhati-hati, karena adanya pasal-pasal dan sanksi yang mengatur penggunaan informasi secara tegas.


3.2 SARAN
Dalam perkembangan teknologi saat ini, kita sebagai calon guru harus memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah mengatur penggunaan teknologi informasi agar kita terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.














DAFTAR PUSTAKA

Sumber :
Hidayat Rudi, 2011, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMA/MA Kelas X Edisi Revisi, Penerbit Erlangga