Membawa Lari Perempuan yang Belum Dewasa
Sejak zaman tradisional hingga era media sosial facebook dan twitter, kejahatan melarikan perempuan di bawah umur terus terjadi. Yurisprudensi zaman Belanda dan kasus-kasus hukum yang belakangan terjadi memperlihatkan tindak pidana ini gampang menjerat orang dan relatif mudah dibuktikan.
Ada
yang merumuskan tindak pidana ini sebagai ‘melarikan perempuan di bawah umur’.
Ada juga yang memakai frasa ‘melarikan perempuan yang belum dewasa’. Apapun
istilahnya, yang pasti dalam rumusan itu ada perbuatan melarikan seorang
perempuan yang usianya belum mencapai usia dewasa. Kejahatan schaking itu
diatur dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP. Tindak pidana ini adalah delik aduan.
Secara leksikal, schakingberasal dari kata kerja schaken yang
berarti (S. Wojowasito, 1997: 563) ‘menculik gadis atau wanita’.
Dalam
pasal 332 ayat (1) ke-1, diancam hukuman maksimal 7 tahun barangsiapa membawa
pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau
walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan.
Pasal
332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi 9 tahun jika perbuatan membawa lari
perempuan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan,
dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam
maupun di luar perkawinan.
Menurut
Andi Hamzah (2009: 30), bagian inti delik pasal 332 ayat (1) adalah (a)
Membawa pergi seorang perempuan di bawah umur; (b) Tanpa izin orang tua atau
walinya; (c) Dengan kemauan perempuan itu sendiri; (d) Dengan maksud untuk
memiliki perempuan itu, baik dengan perkawinan maupun di luar perkawinan; dan
(e) Dengan mempergunakan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
1e. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, etapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu tidak dengan nikah ( K. U. H. P. 91-2e,337).
2e. Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, barang siapa melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah, (K. U. H. P. 35, 89, 330 s,337).
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan itu dilakukan :
a. Jika pada waktu dilarikan perempuan itu belum dewasa, oleh perempuan itu sendiri, atau oleh orang yang harus memberi izin padanya, kalau ia hendak kawin ; (K. U. H. P. 72).
b. Jika ia pada waktu dilarikan sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika orang yang melarikan kawin dengan yang dilarikan, dan nikah itu tak'luk kepada Kitab Undang-undang Hukum Sipil, maka tidak akan dijatuhkan hukuman sebelum perkawinan itu dibatalkan oleh hakim (K. U. H. P. 72 s, 81, 335, 337).
Kalau orang tuanya gaa setuju gimana? 😂😆
ReplyDelete