Monday 10 August 2015

HUMAN TRAFFICKING

Perdagangan manusia adalah perdagangan Illegal manusia untuk tujuan reproduksi perbudakan, eksploitasi seksual komersial, kerja paksa, atau bentuk moden-hari perbudakan. Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak ( juga disebut sebagai Protool Trafiking ) diadopsi oleh PBB di Palermo, Italia pada tahun 2000, dan merupakan perjanjian hukum Internasional yang melekat pada Konvensi PBB Kejahatan Terorganisir Transnasional. Protokol Perdagangan adalah satu dari tiga Protokol diadopsi untuk melengkapi Konvensi.

Trafiking dan Hukum di Indonesia

a.      Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (1999)

Larangan terhadap praktik perbudakan, praktik serupa perbudakan, perdagangan budak, perdagangan perempuan dan semua tindakan lain dengan tujuan serupa telah pula ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 20 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (no. 39/1999). Sebagai tambahan, ketentuan Pasal 65 Undang-undang ini menyatakan bahwa, setiap anak berhak mndapatkan perliindungan dari pelecehan dan eksploitasi seksual, penculikan, perdagangan anak dan bentuk-bentuk penyalahgunaan lain berkaitan dengan obat-obatan terlarang.

b.      Penuntutan kasus Trafiking: Batasan dan Peluang

Ketentuan Pasal 297 KUHP secara khusus mengancam sanksi pidana terhadap perbuatan pelacuran, sebanding dengan trafiking untuk tujuan eksploitasi pelacur atau orang lainnya yang diatur di dalam UN Trafficking Protocol. Namun ini tidak berarti bahwa trafiking unutk tujuan-tujuan eksploitasi lainnya tidak dapat dituntut ke muka pengadilan.
Trafiking adalah kejahatan yang kompleks dan mencakup ragam unsur, yang secara bersama-sama membentuk tindak pidana trafiking. Hal ini berarti bahwa trafiking tidak saja dapat dipandang sebagai satu kesatuan utuh, melainkan juga dapat dipecah-pecah ke dalam unsure-unsur pembentukannya.

c.       Unsur-unsur Trafiking