Perdagangan manusia adalah perdagangan
Illegal manusia untuk tujuan reproduksi perbudakan, eksploitasi seksual
komersial, kerja paksa, atau bentuk moden-hari perbudakan. Protokol untuk Mencegah,
Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak ( juga
disebut sebagai Protool Trafiking ) diadopsi oleh PBB di Palermo, Italia pada
tahun 2000, dan merupakan perjanjian hukum Internasional yang melekat pada
Konvensi PBB Kejahatan Terorganisir Transnasional. Protokol Perdagangan adalah
satu dari tiga Protokol diadopsi untuk melengkapi Konvensi.
Trafiking dan Hukum di Indonesia
a.
Undang-Undang
tentang Hak Asasi Manusia (1999)
Larangan
terhadap praktik perbudakan, praktik serupa perbudakan, perdagangan budak,
perdagangan perempuan dan semua tindakan lain dengan tujuan serupa telah pula
ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 20 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (no.
39/1999). Sebagai tambahan, ketentuan Pasal 65 Undang-undang ini menyatakan
bahwa, setiap anak berhak mndapatkan perliindungan dari pelecehan dan
eksploitasi seksual, penculikan, perdagangan anak dan bentuk-bentuk
penyalahgunaan lain berkaitan dengan obat-obatan terlarang.
b.
Penuntutan kasus
Trafiking: Batasan dan Peluang
Ketentuan
Pasal 297 KUHP secara khusus mengancam sanksi pidana terhadap perbuatan pelacuran,
sebanding dengan trafiking untuk tujuan eksploitasi pelacur atau orang lainnya
yang diatur di dalam UN Trafficking
Protocol. Namun ini tidak berarti bahwa trafiking unutk tujuan-tujuan
eksploitasi lainnya tidak dapat dituntut ke muka pengadilan.
Trafiking
adalah kejahatan yang kompleks dan mencakup ragam unsur, yang secara bersama-sama
membentuk tindak pidana trafiking. Hal ini berarti bahwa trafiking tidak saja
dapat dipandang sebagai satu kesatuan utuh, melainkan juga dapat dipecah-pecah
ke dalam unsure-unsur pembentukannya.
c.
Unsur-unsur
Trafiking