Wednesday 9 January 2013

Undang-Undang Informasi TIK


                                                                          BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Ketentuan dan aturan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi perhatian semua orang dalam upaya menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Aturan yang tegas telah dikeluarkan pemerintah, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UU HC) ,dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkhusus pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang ini sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan internet yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengguna teknologi informasi dan komunikasi diharuskan untuk berhati-hati, karena adanya pasal-pasal dan sanksi yang mengatur penggunaan informasi secara tegas.
                                                                            
1.2  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.2.1        Untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Bpk. Ricky Nelson Sihite, S.E,M.SE sebagai Dosen Pengampu di PGSD III A dengan tepat waktu.
1.2.2        Menambah wawasan pengetahuan kita mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga kita sebagai calon guru juga dapat memahami pentingnya untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik di dalam kehidupan sehari-hari.







BAB II
PEMBAHASAN
                                               
2.1 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pada tanggal 21 April 2008 lalu, pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 tahun 2008. Undang-undang ini sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan internet yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Etika dan moral dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik perlu dipahami agar terhindar dari pelanggaran yang diatur oleh UU ITE.
Menurut UU ITE No. 11 tahun 2008, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas, pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik (e-mail), telegram, telecopy atau sejenisnya yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Saat ini dikenal hukum cyber atau hukum telematika yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi  adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang terdiri dari :
·         Bab I ( pasal 1 – 2)
Tentang istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya laku undang-undang ini.



·         Bab II ( pasal 3– 4)
Tentang asas dan tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
·         Bab III (pasal 5 – 12)
Tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah, tentang Tanda Tangan Elektronik.
·         Bab IV (pasal 13 – 16)
Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
·         Bab V ( pasal 17-22)
Tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik ataupun
Privat, tentang Penyelenggara Agen Elektronik.
·         Bab VI (pasal 23 – 26)
Tentang Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan Intelektual.
·         Bab VII (pasal 27 – 37)
Tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·         Bab VIII ( pasal 38 – 39)
Tentang penyelesaian sengketa dalam Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
·         Bab IX (pasal 40 – 41)
Tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang peran masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
·         Bab X (pasal 42 – 44)
Tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ini, tentang Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

·         Bab XI ( pasal 45-52)
Tentang ketentuan pidana.
·         Bab XII ( pasal 53)
Tentang ketentuan peralihan.
·         Bab XIII ( pasal 54)
Tentang ketentuan penutup.

Undang-undang yang memuat 54 pasal inilah yang mengatur semua penggunaan informasi, transaksi elektronik, upaya hukum, dan sanksi. Asas dan tujuan dari UU ITE ini diatur dalam Pasal 3 yang menyatakan :
“Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.”

2.1.1        Perbuatan yang dilarang
Untuk mengatur secara tegas tentang informasi dan transaksi elektronik, terdapat perbuatan yang dilarang, yang dicantumkan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 UU ITE No. 11 tahun 2008. Berikut kutipannya.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) Menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) Menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) Mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

Pasal 31
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.

Pasal 33
Setiap orang dilarang:
(1) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

2.1.2        Ketentuan pidana pelanggaran ITE
Ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47. Berikut uraiannya.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46
Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah upaya pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan berbagai teknologi informasi dan komunikasi. Etika dan moral dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik perlu dipahami agar terhindar dari pelanggaran yang diatur oleh UU ITE. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengguna teknologi informasi dan komunikasi diharuskan untuk berhati-hati, karena adanya pasal-pasal dan sanksi yang mengatur penggunaan informasi secara tegas.


3.2 SARAN
Dalam perkembangan teknologi saat ini, kita sebagai calon guru harus memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah mengatur penggunaan teknologi informasi agar kita terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.














DAFTAR PUSTAKA

Sumber :
Hidayat Rudi, 2011, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMA/MA Kelas X Edisi Revisi, Penerbit Erlangga




1 comment: